Politikus PDIP Ini Bilang Kalau Nikah Sejenis Itu Halal
LGBT itu bukan kehendak naluriah manusia, Tuhan sama sekali tidak pernah memberikan siratan bahwa LGBT adalah sesuatu yang diperbolehkan

Maraknya pemberitaan mengenai LGBT akhir akhir ini membuka ingatan masyarakat mengenai pernyataan seorang politikus PDIP yang menyuarakan kesetaraan gender. Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Siti Musdah Mulia sebelumnya banyak mengutarakan banyak ide aneh yang agak susah diterima dengan pemikiran orang indonesia kebanyakan
Halal menikah sesama jenis!
Sebelumnya Musdah Mulia menyuarakan ide ide aneh seperti ide untuk mengharamkan poligami, memberi masa iddah bagi laki-laki, menghilangkan peran wali nikah bagi mempelai wanita, dan sebagainya. Namun suaranya tidak dianggap oleh banyak rekan sejawatnya.
Kemudian ia mengeluarkan sebuah ide kontroversi selanjutnya mengenai pernikahan sesama jenis, termasuk di dalamnya homoseksual dan lesbian.
Menurut hemat saya, yang dilarang dalam teks-teks suci tersebut lebih tertuju kepada perilaku seksualnya, bukan pada orientasi seksualnya. Mengapa? sebab, menjadi heteroseksual, homoseksual (gay dan lesbi), dan biseksual adalah kodrati, sesuatu yang given atau dalam bahasa fikih disebut sunnatullah. Sementara perilaku seksual bersifat kontruksi manusia. Jika hubungan sejenis atau homo, baik gay atau lesbi sungguh-sungguh menjamin kepada pencapaian-pencapaian tujuan dasar tadi maka hubungan demikian dapat diterima.
Dengan kata lain Siti Musdah Mulia mengatakan, lesbian dan homosekstual diakui dalam Islam. Homoseks-Homoseks dan homoseksualitas bersifat alami (wajar) yang diciptakan oleh Allah, seperti itu diizinkan dalam Islam, dan bahwa pelarangan homoseks dan homoseksualitas hanya merupakan tendensi para ulama.
Indonesia Darurat LGBT
Pernyataan Siti Musdah Mulia ini otomatis menggemparkan Indonesia. Beberapa waktu yang lalu pernyataan Musdah Mulia ini seakan tidak dianggap. Tapi semenjak diakuinya LGBT di Amerika pada pertengahan tahun kemarin membuat nama Musdah Mulia dijadikan acuan bagi para kaum LGBT untuk semakin eksis di Indonesia.
Musdah tampaknya bersikukuh dengan pendapatnya. Ia tetap bersuara tentang kehalalan dan keabsahan perkawinan sesama jenis. Tidak heran jika pada 7 Maret 2007 pemerintah Amerika Serikat menganugerahinya sebuah penghargaan “International Women of Courage Award”.
Nilai moral atas perilaku LGBT dalam Islam telah jelas diatur pada Al-Qur’an dan Hadist.
Larangan perilaku LGBT tertuang dalam Al-Qur’an SuratAl-A’raaf (7) ayat 80-81:‘Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan, kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”
Selanjutnya hadist yang melarang perbuatan LGBT yakni: ‘dari Ibnu Abbas RA, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam bersabda yang artinya, “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali).” (HR. Nasa’i)’.
Pandangan liberal memang pada dasarnya menganggap aturan dalam Islam bersifat relatif. Al-Qur’an, hadist, dan ijtihad ulama dituding merupakan produk manusia karena berbentuk bahasa manusia, sehingga bisa dimaknai semaunya.
LGBT itu bukan kehendak naluriah manusia, Tuhan sama sekali tidak pernah memberikan siratan bahwa LGBT adalah sesuatu yang diperbolehkan. Umat Islam selayaknya merangkul kelompok dengan orientasi seksual menyimpang untuk bisa kembali pada fitrah manusia sesuai ketetapan Allah Subhanahu Wata’ala, bukan berperilaku sekehendak manusia sendiri
.
.


0 comments :
Post a Comment